HIASI HIDUP DAN KEHIDUPAN KITA DENGAN AMAL ILMIAH DAN ILMU AMALIAH

Sabtu, 04 Desember 2010

pendidikan agama islam


MUNAKAHAT
A.    Ketentuan Hukum Islam Tentang Pernikahan
1.     Pengertian
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Menurut bahasa indonesia kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Sedangkan dalam syariat islam, nikah berarti melakukan akad atau perjanjian untuk mengikrarkan diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang diridloi Allah SWT.

2.     Hukum Nikah
Hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
a)    Sunah
Bagi yang ingin menikah mampu menikah dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan awalapun tidak segera menikah maka hukum nikah baginya sunah.
b)    Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikahnya adalah Wajib.
c)     Makruh
Bagi orang yang ingin menikah, teteapi belum ada kemampuan untuk memberi nafkah terhadap isteri dan anak-anak. Maka hukumnya adalah makruh.
d)    Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, maka hukumnya adalah haram.

3.     Tujuan Nikah
Secara umum tujuan nikah menurut pandangan islam adalah untuk memenuhi hajat (kebutuhan) manusia; baik pria terahadap wanita atau sebaliknya.dalam rangka mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah dan bahagia sesuai dengan ketentuan syariat islam.

Adapun tujuan pernikahan secara rincinya adalah sebagai berikut;
a)    Untuk memperoleh rasa cinta kasih sayang
  
“...dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang..” Q.S. ar Ruum [30]: 21
b)    Untuk memperoleh kehidupan yang sakinah (tenang)
 
‘Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,..’ Q.S. ar Ruum [30]: 21
c)     Untuk memenuhi kebutuhan seksual biologis (birahi) secara hak (sah) dan di rdloi Allah SWT
d)    Untuk memperoleh keturunan yang sah dan jelas dalam kehidupan bermasyarakat

Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia ...Q.S al Kahfi [18]: 46
e)    Untuk mewujudkan kehidupan keluarga bahagia di dunia dan akhirat.   

4.     Rukun Nikah
Rukun nikah adalah ketentuan–ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah.
Rukun nikah itu ada 5 (lima), yaitu;
a)    Calon suami
Dengan syarat; laki-laki yang sudah berusia dewasa (+ 19 tahun), beragama islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak sedang dalam ihram haji atau umrah dan bukan mahram (yang haram dinikahi) calon isterinya.
b)    Calon isteri
Dengan syarat; wanita yang sudah cukup umur (+ 16 tahun) bukan perempuan musyrik, tidak dalam keadaan terikat pernikahan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umroh.
c)     Wali nikah
Yaitu; orang yang menikahkan mempelai wanita dengan calon mempelai pria. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw
أَيُّمَاامْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيُّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ...
‘dari Aisyah r.a, ia berkata; rasulullah saw telah bersabda , ‘siapa pun perempuan yang menikahka dengan tidak seizin walinya, maka batal pernikahannya’. (HR. Imam yang empat kecuali an-Nasa’i dan disahkan oleh Abu ‘Awamah, Ibnu Hibban dan al Hakim)

Wali nikah ada 2 (dua) bagian, yaitu;
-        Wali nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan calon mempelai wanita yang akan dinikahkan
-        Wali hakim, yaitu kepala negara yang beragama Islam. Di Indonesia dalam hal ini ditangani oleh kementerian agama.
(syarat yang harus dipenuhi oleh wali nikah, yaitu; muslim, laki-laki, baligh dan berakal, merdeka dan bukan hamba sahaya, adil dan tidak sedang ihram haji atau umroh).
d)    Dua orang saksi
Dengan syarat; muslim, laki-laki, baligh (dewasa), berakal sehat, mendengar dan melihat, dapat berbicara, adil, tidak sedang ihram haji dan umroh
e)    Akad nikah (ijab qobul atau serah terima) 
Ijab adalah ‘ucapan wali (dari pihak mempelai wanita) sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki, sedangkan qobul adalah ‘ucapan laki-laki sebagai tanda terima’.

untuk materi selengkapnya silahkan unduh/download dibawah ini:
1. materi pai kelas xii semester-1, silahkan download: disini
2. arsip soal pai kelas xii semester-1, tapel 2009-2010, silahkan download: disini
3. kisi-kisi soal pai kelas xii semester-1, silahkan download:disini 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar