HIASI HIDUP DAN KEHIDUPAN KITA DENGAN AMAL ILMIAH DAN ILMU AMALIAH

Selasa, 14 Desember 2010

4 tahapan menggapai mardlotillah

Banyak upaya dan peluang yang bisa ditempuh oleh setiap pribadi dalam menggapai posisi diri (mendapat ridlo dan ampunan) dihadapan Allah SWT.

pada kesempatan ini, kami akan menyampaikan beberapa tahapan langkah yang bisa ditempuh untuk mendapatkan maqom (kedudukan) lebih baik disisi Allah SWT. diantaranya;

pertama; apabila melakukan suatu tindakan baik perkataan maupun perbuatan, maka  harus disadari dan diketahui bahwa sesungguhnya Allah senantiasa mengawasi dan menyaksikan akan diri kita dan akan menanyakan tentang perbuatan tersebut.  

kedua; setiap sikap atau tindakan (baik perkataan dan perbuatan) hendaknya diorientasikan semata-mata karena Allah SWT; dan tidak bercampur dengan motivasi selain karena Allah SWT. yaitu dengan senantiasa memperbaharui (mengulang-ulang) dalam meluruskan niat; maksud dan tujuan hidup dan dikehidupan.

ketiga; hendaknya  mengisi dan menghiasi hatinya dengan rasa kasih sayang (rahmat) kepada sesama (umat manusia) dan sesama makhluk (ciptaan) Allah SWT. baik dengan sikap saling memulyakan, menghormati dan menghargai.

ke empat; hendaknya mampu meneladani dan mencontoh kepada sosok figur (petugas-petugas Allah SWT) baik dikalangan para nabi, rasul dan pewaritsnya (al' ulama).

Maka apabila tahapan-tahapan tersebut dapat ditempuh oleh setiap pribadi muslim, ia akan mendapatkan limpahan karunia dari Allah SWT. baik berupa kemulyaan hidup dan kehidupan; baik dikehidupan muka bumi maupun kehidupan negeri akhirat kelak. amiin ya rabb

Materi diambil dari intisari ceramah Syeikh Muhammad Fathurrahman, M.Ag  
(mursyid al-idrisiyyah tasikmalaya, jawa barat indonesia)

Untuk selengkapnya, materi dapat diunduh / di download di link berikut;
Format PDF (power point) disini: DOWNLOAD HERE  
Format WAV (audio) disini : DOWNLOAD HERE

Jumat, 10 Desember 2010

konsep ekonomi islam



A.  Pengertian Ekonomi Islam
Mursyid Al-Idrisiyyah mendefinisikan ekonomi islam dengan menggunakan kalimat-kalimat sederhana, yaitu seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang berdasarkan prinsip-prinsip islam yang bersumber kepada Al Quran dan As Sunah yang diijtihadi oleh mursyid. Kedudukan mursyid memiliki perananan yang cukup urgen termasuk dalam memberikan curah pemikiran mengenai konteks ekonomi islam, sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman juga mampu mensosialisasikan dan memobilisasi umat untuk berekonomi islami dengan uswah dan kharismanya.

B. Dasar Ekonomi Islam
Seluruh bentuk kegiatan ekonomi harus dibangun diatas tiga pondasi, pertama nilai-nilai keimanan (tauhid) kedua, nilai-nilai islam (syariah) ketiga nilai-nilai ihsan (etika).

1.  Pondasi nilai-nilai keimanan
Fungsi dan wilayah keimanan dalam islam adalah pembenahan dan pembinaan hati atau jiwa manusia. Dengan nilai-nilai keimanan jiwa manusia dibentuk menjadi jiwa yang memiliki sandaran vertikal yang kokoh kepada Sang Khalik untuk tunduk kepada aturan main-Nya dengan penuh kesadaran dan kerelaan. Pada kondisi demikian, jiwa manusia akan mampu mempertahankan serta menggali fitrah yang diamanahkan pada dirinya dan  menempatkan dirinya sebagai hamba Allah.

Maka hadapkanlah wajahmu dengan Lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahu. QS. Ar Ruum [30]: 30

Ketika seluruh kegiatan ekonomi dibangun atas dasar nilai-nilai keimanan maka akan berdampak positif terhadap mental dan pemikiran pelaku ekonomi. Adapun efek positif itu antara lain ;
Pertama; memiliki niat yang lurus dan visi misi yang besar
Dengan nilai keimanan, apapun bentuk ekonomi yang dilakukan akan  dipandang sebagai bentuk kegiatan ibadah, artinya aktivitas yang diperintahkan dan diridhoi oleh Allah SWT. Pelaku ekonomi akan menempatkan dirinya sebagai ‘abid (hamba) dihadapan Allah, sebagaimana diinformasikan dalam Al Quran bahwa setiap manusia pada awal kejadiannya dibangun sebagai ‘abid Sang Khalik.
 
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Q S Adz – Dzariyaat, [51]: 56

Niat yang lurus dan kuat yang disandarkan kepada Allah SWT dalam bekerja, akan menjadi motivasi dan ruh kekuatan dalam setiap bentuk tindakan dan pengambilan keputusan. Setiap permasalahan tidak akan disikapi dengan emosional, akan tetapi disikapi secara rasional dan diputuskan secara spiritual.

Kedua; proses kegiatan usaha yang terukur dan terarah
Nilai-nilai keimanan yang bersemayam dalam setiap pribadi, akan berdampak positif dalam setiap ruang gerak pemikiran dan aktivitas. kegiatan usaha bukan semata-mata diarahkan kepada hasil (profit oriented), akan tetapi lebih memperhatikan cara atau proses. Ia akan berusaha menitik beratkan seluruh proses usaha sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah yang dicontohkan oleh rasul-Nya. Sebagaimana yang termaktub dalam Q.S al-Hasyr, [59]: 7

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.

Ketiga, dalam menilai hasil usaha menggunakan dua sudut pandang yaitu syari’at (dunia) dan hakikat (ukhrawi)
Bagi pelaku ekonomi yang menggunakan dua sudut pandang dalam menilai hasil sangat penting, karena dalam dunia usaha untung dan rugi-dalam kaca mata materi pasti terjadi, sehingga ketika hasil usaha dianggap rugi sekalipun ia masih punya harapan besar dan panjang karena masih ada keuntungan yang bersifat ukhrawi, sebagaimana diisyaratkan oleh Allah SWT dalam Q.S Faathiir, [35]: 29
 
Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anuge- rahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi,

2. Pondasi Syariah
Fungsi syariah dalam agama untuk mengatur dan memelihara asfek-asfek lahiriyah umat manusia khusunya, baik yang berkaitan dengan individu, sosial dan lingkungan alam, sehingga terwujud keselarasan dan keharmonisan. Bagian kehidupan manusia yang diatur oleh syariat adalah asfek ekonomi. Al-quran dan as-sunah sebagai sumber dalam ajaran islam banyak  memuat prinsif-prinsif mendasar dalam melakukan tindakan ekonomi baik secara eksplisit maupun inplisit. 
Diantara prinsif itu adalah sebagai berikut;
1)  Taawun (saling membantu)
Manusia adalah makhluk social, dalam segala aktivitasnya tidak bisa menapikan orang lain termasul dalam berbagai bentuk kegiatan ekonomi. Dalam pandangan islam kegiatan ekonomi termasuk bagian al-bar (kebaikan) dan ibadah, sehingga dalam pelaksanaannya diperintahkan untuk bertaawun (saling menolong). Sebagaimana firman Allah SWT Q S Al-Maidah [5]: 2
 
dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.

Ketika taawun dijadikan landasan dalam berekonomi pelaku bisnis akan terhindar dari sikap – sikap yang merugikan orang lain termasuk sikap monopoli. Seorang produsen ia akan menjaga kualitas produksinya untuk membantu orang lain yang tidak mampu berproduksi, seorang pedagang punya tujuan membantu pembeli yang membutuhkan barang tertentu. Sehingga penjual tadi akan memberikan hak-hak bagi pembeli, penjual jasa bertujuan membantu orang yang membutuhkan jasanya, sehingga ia akan meningkatkan pelayanannya dan sebagainya.
2)  Keadilan
Adil dalam pandangan islam tidak diartikan sama rata, akan tetapi pengertiannya adalah menempatkan sesuatu sesuai dengan proporsinya atau hak-haknya. Sikap adil sangat diperlukan dalam setiap tindakan termasuk dalam tindakan berekonomi. dengan sikap adil setiap orang yang terlibat dalam kegiatan ekonomi akan memberikan dan  mendapatkan hak-haknya dengan benar. Dalam menentukan honor, harga, porsentase, ukuran, timbangan dan kerugian akan tepat dan terhindar dari sifat dzulmun (aniaya). Al-Quran memerintahkan setiap tindakan harus didasari dengan sikap adil, karena bentuk keadilan akan mendekatkan kepada ketaqwaan sebagaimana firman Allah SWT dalam Q S. al-Maidah, [5]: 8

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

3)  Logis  dan rasional tidak emosional
Islam adalah ajaran rasional dan senantiasa mengajak kepada umat manusia untuk memberdayakan potensi akal dalam mempelajari ayat-ayat Allah, baik ayat quraniyah maupun kauniyah. Dalam konteks ushul fikh syariat diturunkan oleh al-Hakim hanya bagi makhluk yang berakal. Dalam beberapa ayat sering disindir orang yang tidak memproduktifkan akal sehatnya, termasuk dalam tindakan ekonomi, setiap kegiatan ekonomi harus bersipat logis dan rasional tidak berdasarkan emosinal semata. sebagai contoh, ketika ingin membangun lembaga keuangan islam di sebuah daerah jangan dilihat hanya penduduknya yang mayoritas muslim akan tetapi harus diperhatikan bagaimana kegiatan usaha, apa saja transaksi-transaksi yang terjadi, dan bagaimana mekanisme pasar yang ada.

4)  Professional
Seorang muslim diperintahkan oleh Allah untuk bertindak dan berprilaku sebagaimana berprilakunya Allah, sebagaimana Rasulullah menyeru kepada umatnya, “berakhlaklah kalian sebagaimana akhlak Alah”. Ada beberapa tindakan Allah yang perlu dicontoh, seperti, memanagemen jagat raya dengan planning yang tepat, ketelitian dan perhitungan yang akurat. Bagi muslim dalam berekonomi tentu harus punya managemen yang kokoh, planning yang terarah, tindakan  dan perhitungan ekonomi yang cermat dan akurat yang semua itu menjadi indicator pada propesionalime ekonomi

3.  Pondasi Ihsan Etika Islam
Fungsi ihsan dalam agama sebagai alat control dan evaluasi terhadap bentuk-bentuk kegiatan ibadah, sehingga aktivitas manusia akan lebih terarah dan maju. Fungsi tersebut selaras dengan definisinya sendiri yaitu, ketika engkau beribadah kepada Allah seolah-olah engkau melihat-Nya, apabila engkau tidak mampu melihat-Nya maka sesungguhnya Allah melihat (mengontrol) engkau. Ketika tindakan ekonomi didasari dengan ihsan maka akan melahirkan sifat-sifat positif dan produktif sebagai berikut;

1.  Amanah (jujur)
Amanah dalam bahasa arab berdekatan dengan makna iman (percaya) dan berasal dari akar kata yang sama yaitu aman. Sifat ini  muncul dari penghayatan ihsan. Bagi pelaku ekonomi yang memiliki sifat amanah akan mengakui dengan penuh kesadaran bahwa seluruh komponen ekonomi; pikiran, tenaga, harta, dan segalanya adalah milik dan titipan Allah, sehingga dalam menjalani aktivitas usaha akan berhati-hati dan waspada serta terhindar dari sipat ceroboh dan sombong karena pemilik perusahaan itu adalah Allah SWT.

2.  Sabar
Sabar diartikan sebagai sikap tangguh dalam menghadapi seluruh persoalan kehidupan termasuk dalam berekonomi. Sifat ini muncul dari proses panjang aktivitas ibadah yang senantiasa diawasi dan dievaluasi oleh Allah. Dalam seluruh proses tindakan usaha tidak akan lepas dari kendala dan problem, maka kesabaran mutlak dibutuhkan. Dengan sifat ini sebesar apapun problem usaha akan disikapi dengan pikiran-pikiran positif dan hati yang jernih.

Adapun efek positif dari sifat sabar antara lain;
Pertama, segala kendala usaha dinilai sebagai pembelajaran untuk meningkatkan etos kerja
Kedua, akan siap menghadapi berbagai  bentuk kendala usaha dan tidak menghindarinya.
Ketiga, akan mampu mengklasifikasi kendala dan  menempatkannya sehingga akan mendapatkan solusi yang tepat.

3.  Tawakal
Tawakal berasal dari bahasa arab yang akar katanya berasal dari wakala yang mengandung arti wakil. Maka tawakal diartikan sikap mewakilkan atau menyerahkan penuh segala hasil usaha kepada Allah SWT. Sikap tersebut muncul dari nilai-nilai ihsan. Islam tidak melarang pelaku bisnis mendapatkan keuntungan dalam usahanya. Akan tetapi hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang masih bersifat relative, bisa untung atau rugi. Bagi pelaku usaha yang menyerahkan segala hasil kepada Allah tidak punya beban mental yang berlebihan dan ketika hasilnya untung tidak akan lupa diri dan apaila rugi tidak akan pesimis dan putus asa.
 
Maka bersabarlah kamu dengan sabar yang baik. Q.S al – ma’arij [70]: 5

4.  Qanaah
Qanaah dalam berekonomi diartikan sebagai sikap efesiensi dan sederhana dalam tindakan usaha. Sikap ini terbentuk dari interaksi yang kuat antara hamba dengan sang khalik. Efisiensi dalam seluruh tindakan ekonomi sangat penting untuk mengurangi dan menekan beban pembiyayaan usaha, sehingga kalau Usaha yang dilakukan itu bidang produksi maka akan menghasilkan prodak yang murah. Demikian pula sikap qanaah terhadap hasil berupa keuntungan ia akan membelanjakan harta yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan pokok terhindar dari sikap boros dan mubadzir.

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Q.S al – Israa’ [17]: 26

5.  Wara
Wara dalam berekonomi diartikan sikap berhati-hati dalam seluruh tindakan ekonomi. Sikap ini tumbuh dari kesadaran penuh terhadap pengawasan Allah yang sangat ketat dan teliti. Kehati-hatian sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha, mulai dari membuat planning, operasional dan mengontrol usaha dan akan menjauhkan pelaku bisnis dari sikap ceroboh.

Ketiga prinsip dasar ekonomi ini tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya; akan tetapi harus terintegrasi pada setiap diri pelaku ekonomi.  Ketika hal ini terwujud maka akan tercipta pelaku bisnis  profesianal yang shaleh dan tatanan ekonomi yang mapan, sehat, kondusif dan produktif.

KONSEP UMUM PEMBERDAYAAN
A.  STRATEGI UMUM
1. Pembinaan dari dalam
Syekh murysid Al-Idrisiyyah memberikan visualisasi dan pemahaman kepada jamaah mengenai peran serta umat manusia dalam menciptakan nuansa kehidupan yang harmonis dinamis dan progres. Diantara hal yang cukup menarik adalah dengan pengenalan konsep zuhud dan tawakkal.

Zuhud dalam perspektif yang disampaikan oleh beliau adalah ‘sikap dan kemampuan diri dalam menguasai kehidupan dan tidak dikuasai kehidupan’; dan atau ‘kemampuan diri dalam mengendalikan hidup dan tidak dikendalikan hidup’. Prinsif dasar dari konsep zuhud tersebut, memberikan dampak implikasi yang sangat epektif bagi kehidupan jama’ah, terutama dalam pengambilan peran serta dikehidupan berbangsa, bernegara dan beragama.

Adapun konsep tawakkal dalam penjabarannya, adalah ‘sikap hati menerima seutuhnya atas segala bentuk keputusan yang ditetapkan oleh Allah SWT baik dari sisi nikmat dan atau pun dari sisi mushibah, dengan penuh rasa syukur dan sabar’.  

Dalam konsep tawakkal pun terdapat dua unsur yang cukup urgens. Yaitu; do’a oftimal dan ikhtiyar maksimal. Sehingga akan melahirkan kondisi stabilitas, dimana setiap urusan tidak disikapi dengan penuh emosional; akan tetapi senantiasa dianalisa secara rasional dan diputuskan dengan spiritual.

2. Peran aktif jama’ah dalam unit-unit usaha yayasan
Pondok Pesantren Al-Idrisiyyah dalam operasionalnya, didukung oleh yayasan Al-Idrisiyyah yang telah didirikan sejak tahun 1977 dan kemudian mengalami beberapa perubahan mengenai aktivitas dan pengurus yayasan yaitu pada tahun 1986 dan Koperasi Pondok Pesantren Fat-hiyyah yang telah didirikan sejak tahun 1981.

Ada tiga hal yang menjadi orientasi program (planning master) Pondok Pesantren  Al-Idrisiyyah, yaitu; Peribadatan – Dakwah, Pendidikan dan Peningkatan Kesejahteraan.

Dalam upaya peningkatan kesejahteraan pengurus, jamaah dan warga masyarakat, maka telah didirikan dan dikembangkan beberapa sektor kelolaan untit-unit usaha. Seperti; Waserda Qini Mart, Unit peternakan Sapi Perah, Unit Simpan Pinjam (USP), klinik Kesehatan – pengobatan  Ad Dawa’, Jasa isi ulang air minum Qini Fresh dan unit peternakan udang.

Maka untuk meningkatan kualitas pemahaman keterampilan dan sikap bagi pengelola dan karyawan. Ada beberapa upaya yang telah ditempuh diantaranya dengan menyertakan pengelola dan karyawan dalam pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh Yayasan Al-Idrisiyyah ataupun yang diselenggarakan oleh pemerintah tingkat daerah, propinsi maupun tingkat nasional; dan melakukan kegiatan studi banding ke beberapa tempat usaha, sesuai dengan jenis kebutuhan unit usaha yang dikelola. Hal tersebut dilakukan, supaya pengelola dan karyawan menjadi pribadi-pribadi yang memiliki kesiapan secara utuh dan menyeluruh; acountabilty dan responsibity (bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan) memiliki sikap optimis dan semangat tinggi; memiliki kesiapan mental; kejernihan hati; ketulusan jiwa serta totalitas iman dan kepasrahan diri akan Allah SWT.

Eksistensi Unit-unit usaha Pontren Fat-hiyyah yang dikembangkan, sangat memberikan kontribusi positif bagi kehidupan jamaah dan masyarakat lingkungan.
     
B. STRATEGI KHUSUS
Sektor usaha yang dikembangkan oleh Pontren Al-Idrisiyyah, tidak terlepas dari peran serta jamaah dan warga masayarakat lingkungan pontren itu sendiri. Ada diantara jamaah yang terlibat sebagai karyawan dan adapula sebagai investor atau penyandang dana.

1. Meningkatkan Faktor Produksi Jamaah
Disamping unit usaha yang dikelola oleh pontren AlIdrisiyyah, adapula jama’ah yang memiliki jenis kegiatan usaha tersendiri. Maka dijalin hubungan kemitraan dalam permodalan pengembangan dan pemasaran produksi usaha.

2. Meningkatkan Spiritualitas
Secara umum, seluruh bentuk kegiatan usaha yang dikembangkan diorientasikan sebagai salah satu faktor penunjang kegiatan dakwah dan ibadah disamping pemenuhan tingkat kebutuhan operasional pontren dan atau jamaah yang terlibat dan warga masyarakat pada umumnya.

Setiap bentuk aktivitas dan tindakan yang bergulir setiap waktu,  diarahkan supaya menjadi nilai ibadah. Konsep Ibadah dalam perspektif Syekh Mursyid Al-Idrisiyyah dalam pemaknaan dasar adalah ‘turut perintah Allah SWT’. Apakah perintah yang diterima langsung melalui isyarat dalam ayat-ayat yang tersurat, tersirat maupun perintah-perintah yang melalui petugas-petugas Allah SWT dikalangan para nabi; rasul dan khalifah-Nya (al-‘ulama)

Sehingga kegiatan perekonomian pun menjadi salah satu bagian peluang untuk meraih nilai-nilai ibadah dan kebaikan. Tidak hanya sebatas meraih keuntungan materil (profit oriented) semata.  
 
C. Operasional
Kegiatan perekonomian yang terus menerus mengalami peningkatan kearah yang kondusif, tidak terlepas dari peranan berbagai komponen. Baik pengurus, pengelola, karyawan dan masyarakat serta dukungan dari pihak pemerintah tingkat daerah, propinsi dan nasional.

Permodalan yang dibangun oleh lembaga bersumber dari beberapa unsur, diantaranya;
1. Dana swadaya partisipatif jamaah
Ada beberapa jenis kegiatan usaha yang melibatkan jama’ah, diantaranya adalah pertama, investasi untuk pengadaan hewan sapi perah. Setiap jamaah diberikan keleluasaan dan kesempatan untuk menjadi investor dengan nominal mulai dari 1 – 7 juta, dengan sistem pembayaran cash ataupun kredit dengan limit waktu telah disepakati. Kedua, peternakan udang; setiap jama’ah dianjurkan untuk ikut partisipasi dalam menghimpun permodalan yang dikelola lewat program GAWAT (Gerakan Wakaf Tunai). Setiap jamaah dikenai kewajiban untuk berpartipasi aktif dengan nominal 1 juta rupiah / orang; ketiga, dana kelolaan yang dihimpun oleh Unit Simpan Pinjam (USP) setiap individu jama’ah dan atau warga masyarakat memiliki kesempatan untuk menjadi anggota dan dapat ikut berperan aktif sebagai penyimpan dan peminjam dana.

2. Peran Aktif Pemerintah
Perekonomian yang dibangun dan dikembangkan pun dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam merealisasikan akselerasi visi misi pemerintah provinsi jawa barat ‘sebagai propinsi terdepan dan mitra ibu kota dalam mewujudkan tatanan kehidupan yang dinamis harmonis dan produktif penuh dengan nilai rahmat dan limpahan ampunan Allah SWT'.  

Maka lembaga Al-Idrisiyyah telah lama menjalin hubungan inetraksi dan komunikasi dalam berbagai program yang sinergis dengan pemerintah baik tingkat nasional, provinsi dan daerah.

Demikian konsep ekonomi islam dalam perspektif Al-Idrisiyyah dan beberapa konsep atau hal yang dikembangkan yang dinilai memiliki sinergitas dengan program pengembangan ekonomi yang dibijaki pada Al-Idrisiyyah.   


asep darmawan,S.Pd.I
sekretaris al-idrisiyyah tasikmalaya

Materi bentuk Power point - PDF silahkan download disini:  DOWNLOAD
Materi dalam bentuk WAV silahkan download disini: DOWNLOAD
          



dzikir qurani



Perintah dzikir dalam Al-Quran disampaikan berulang-ulang dengan bentuk yang bervariatif; baik bentuk perintahnya (amar, khabar makna amar, sindiran dan ancaman bagi yang tidak berdzikir atau yang mendengarkan dzikir), begitu pula cara berdzikir  dilakukan dengan suara yang sangat keras (dzihar); suara yang samar (khofi); dan berdzikir dengan seluruh kesatuan anggota tubuh (dzikir siir; rahasia) bahkan dikatakan juga sebagai bentuk dzikir aktivitas yang tidak dibatasi oleh batas ruang dan waktu, hal ini menunjukan betapa pentingnya dzikir bagi orang yang beriman. Ketiga dzikir ini sangat penting yang disesuaikan dengan petunjuk Al-Quran, As-Sunah maupun ijtihad para ulama.

Bahkan yang menjadi objek media dzikir pun tidak hanya sebatas kepada Allah SWT semata (asma-Nya), akan tetapi juga berdzikir kepada ilmu dan makhluk ciptaan-Nya (af’al-Nya).
                                                             
Disini saya akan menjelaskan sedikit tentang dzikir bagian ketiga. Dzikir dzihar ialah dzikir yang dilakukan dengan suara keras disertai gerakan seluruh anggota badan yang dilakukan dengan berjamaah di tempat-tempat tertentu, seperti mesjid, majelis. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Q.S al Baqarah [2]: 200
 
Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, Maka berdzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan Kami, berilah Kami (kebaikan) di dunia", dan Tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat.

Ayat tersebut dijelaskan (diperkuat) oleh hadits fi’li Nabi dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim r.a, yang artinya;
 Dari Ibnu Abas ra, berkata:”Bahwasanya dzikir dengan suara keras  setelah selesai shalat fardu adalah biasa dilakukan pada masa Rasulullah Saw”. Kata Ibnu Abas , “aku segera tahu bahwa mereka telah selesai shalat, kalau suara mereka membaca dzikir telah kedengaran”.

Menurut para ulama efek positif dari dzikir ini bukan hanya bagi pedzikir saja akan tetapi bagi mukimin yang mendengarkan suara dzikir tersebut. Semakin suara dzikir terdengar lebih keras, maka semakin luas pula paidahnya bagi mukmin yang mendengarkannya. Ketika nama Allah dikumandangkan dengan bantuan teknologi seperti pengeras suara, televisi, radio dan lain sebagainya (istilah sekarang islamisasi teknologi), maka semakin terpancar kebesaran Allah dan syiar Islam di muka bumi ini.

Akan tetapi walaupun demikian tentunya dzikir dzihar itu harus dilakukan pada waktu –waktu yang tidak” mengganggu”  yang ada di sekitar kita, tentunya mengikuti petunjuk Al-Quran dan As-Sunah, yaitu bukratan (pagi setelah salat subuh) dan ashila (sore setelah maghrib). Mengingat orang yang mengaku beriman itu ada yang sangat cinta kepada Allah dengan senang menyebut dan mendengar nama Allah dan ada pula yang sebaliknya.

Hal itu dijelaskan dalam Q.S az Zumar [39]:45
  
Dan apabila hanya nama Allah saja disebut, kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat; dan apabila nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka bergirang hati.

Demikiaan penjelasan sekelumit tentang dzikir dzihar, semoga kita semua mendapatkan bimbingan-Nya dan menjadi hamba Allah yang haqiqi. Untuk lebih jelas tentang hal ini bisa dilihat dalam kitab-kitab yang dikarang oleh para ulama yang kompeten dibidang ini, atau bisa dibuka di: www.al-idrisiyyah.com

 SILAHKAN UNDUH FORMAT - PDF di Link:DOWNLOAD

Sabtu, 04 Desember 2010

tanggung jawab seorang hamba

خطبة الأولى
اَلْحَمْدُ ِللهِ الْوَاحِدُ الْقَـهَّارُ  الْعَزِيْزُ الْغَفَّارُ مُكَوِّرُ اللَّيْلِ عَلَى النَّــهَارِ تَذْكِرَةً  ِلأُولِى الْقُـلُوْبِ  وَاْلأَبْصَارِ وَتَبْصِرَةً  لِذَوِى اْلأَلْبَابِ وَاْلإِعْتِبَارِ اَلَّذِى أَيْقَظَ مَنِ اصْطَفَاهُ. أَشْـهَدُ اَنْ لاَإِلهَ إِ لاَّ اللهُ  وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ . وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. وَعَلَى الِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. (صَلَوَاتْ عَلَى النَّبِىِّ ص.م) أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تَقْوى فَقَدْ فَازَ الْمُتَّــقُوْنَ .وَقَالَ اللهُ تَعَالَى:  إِنَّ الَّذِيْنَ أمَنُوْا وَعَمِلُوْا الصَّالِحَاتِ يَهْدِيْهِمْ رَبُّهُمْ بِإِيْمَانِهِمْ ... الأية.

Hadirin kaum muslimin Sidang Jum’at, para pecinta Allah, Rasulullah Saw dan para pewaritsnya … !

Puji serta syukur senantiasa terhatur kehadirat yang ghafur, ialah Allah SWT. Dzat yang menggenggam seluruh urusan makhluk-Nya, baik yang terdapat pada kerajaan langit dan bumi. Dzat yang senantiasa melimpahkan karunia rahmat serta maghfiroh-Nya kepada setiap hamba-hamba yang dikehendaki-Nya. Dzat yang mengatur pergantian waktu antara siang dan malam, Dzat yang telah dan senantiasa menjadikan segala sesuatu yang memberikan kemanfaatan yang seluas-lasnya, baik yang tumbuh dari perut bumi, dari diri manusia dan dari sesuatu yang dirahasiakan-Nya. Dzat yang menjadi pusat orientasi kerinduan dan kecintaan bagi setiap hamba yang berharap akan perjumpaan dengan-Nya dan kehidupan negeri akhirat kelak. 

Shalawat teriring salam semoga Allah SWT limpah curah kepada sosok pribadi yang santun dan Bijak yang memancarkan nilai-nilai kebenaran dan kemulyaan, lisannya senantiasa terpelihara dan kepribadiannya senantiasa terjaga, beliau adalah sosok pribadi yang berakhlak Qur’ani ialah Rasulullah Muhammad Saw. Tak lupa pula kepada ahli keluarga tercinta, para sahabat pendamping setia, para khalifah dan pewarits di setiap zamannya dan yang menjadi segenap umatnya … !

Dinul Islam adalah merupakan agama kedamaian, agama kemerdekaan, agama fithrah (suci) agama yang menawarkan dan menjanjikan konsep keselamatan hidup, baik keselamatan dikehidupan dunia maupun keselamatan dikehidupan negeri Akhirat, agama yang dibangun berdasarkan ilmu Allah SWT yang memiliki nilai-nilai eksakta (nilai-nilai kepastian dan kebenaran) dan bukan dibangun berdasarkan nilai-nilai yang abstrak, Sehingga kedudukannya tidak dapat disamakan dengan agama lainnya.

Akan tetapi, disebabkan karena keterbatasan pemahaman umat manusia itu sendiri terutama dalam menelaah nilai-nilai ilmu agama yang bersumber dari al-Qur’an al-Kariim. Sehingga terjadilah perselisihan pandangan penafsiran yang menjadikan penyempitan dan pendangkalan pemahaman tentang makna Diin Islam itu sendiri. Sehingga Diin Islam dianggap sebagai dogma semata yang bernilai abstrak, Diin Islam dianggap sebagai bagian dari unsur budaya kerohanian. … tentunya ini tidak sesuai dengan Fithrah Din Islam sebagai agama Rahmatan lil ‘Alaamiin.

Hadirin sidang jum’at rahima kumullah … !
Perkenankan pada eksempatan yang berbahagia ini, khatib menyampaikan sekelumit dianatara milyarann ilmu pengetahuan Allah SWT; yang insya allah tema yang akan diusung pada kesempatan ini adalah; SIKAP TANGGUNGJAWAB SEORANG PRIBADI MUSLIM’

Sebagaimana kita ketahui, bahwa kehidupan dimuka bumi ini adalah merupakan sebahagian diantara serangkaian episode kehidupan yang akan dijalani oleh setiap jiwa diantara umat manusia. Selepas ruh dan jasad ini berpisah, sungguh manusia akan memasuki episode kehidupan lain (memasuki dimensi ruang dan waktu) yang lebih kekal dan tiada berkesudahan “Khalidiina Fiiiha Abadan”  ialah kehidupan negeri akhirat.

Setiap jiwa diantara umat manusia tentunya akan dimintakan pertanggung jawaban (Accountability dan Responsibity) atas segala sesuatu yang telah Allah SWT amanahkan kepadanya. Apakah sesuai dengan apa yang Allah kehendaki, dan diserukan oleh setiap hamba yang menjadi utusan-Nya.    

Sebagaimana Allah SWT firmankan dalam sebahagian ayat-Nya;
“Sesungguhnya Kami mengutus kamu dengan membawa kebenaran sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. Dan tidak ada suatu umat pun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan”.

هذَا كِــتَابُنَا يَنْطِـقُ عَلَيْكُمْ بِالْحَقِّ  إِنَّا كُنــَّا نَسْتَنْسِخُ مَا كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ.
"Inilah kitab Kami yang menuturkan terhadapmu dengan benar. Sesungguhnya Kami telah menyuruh mencatat apa yang telah kamu kerjakan"
كُلُّ نَفْسٍ بِّمَا كَسَيَتْ رَهِيْنَةٌ
"Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya".

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin malik, ra. Ia berkata: Rasulullah Muhammad Saw berkhutbah dan aku belum pernah mendengar sebelumnya. Rasulullah Muhammad Saw berkata: “Aku diperlihatkan akan surga dan neraka, aku belum pernah melihat keindahan dan keburukan seperti halnya demikian. Sekiranya kamu sekalian mengetahui atas apa yang aku ketahui, tentulah kamu akan lebih sedikit tertawa dan lebih banyak menangis, …

Hadirin Rahima kumullah … maka selepas mendengarkan atas apa yang disampaikan oleh Rasulullah Muhammad Saw, para sahabat semuanya menutupi wajah mereka dengan kedua telapak tangannya dan terdengarlah jerit serta isak tangis mereka.

Hadirin rahima kumullah … Apa yang disampaikan oleh Rasulullah Muhammad Saw dan setiap khalifah yang menjadi pewaritsnya adalah sesuatu yang hak (benar adanya), karena tidaklah semata-mata atas apa yang ducapkannya itu, melainkan atas izin dan ridlo Allah SWT. pandangannya adalah pandangan Allah SWT dan pendengarannya adalah pendengaran Allah SWT.  

Mari kita mantapkan dan kokohkan barisan untuk meraih hidup dan kehidupan yang lebih baik; yang diliputi oleh limpahan karunia; kebaikan dan ampunan Allah SWT: dengan langkah-langkah berikut;

Hadirin rahima kumullah, …
Maka di penghujung khutbah yang singkat ini, marilah kita bermohon kepada Allah SWT agar supaya senantiasa berada dalam petunjuk, bimbingan, ridlo serta maghfroh-Nya. semoga Allah SWT berkenan untuk dapat menghapus sebesar apapun dari setiap bentuk khilaf, alfa hina dan dosa-dosa yang pernah kita ilakukan. Mudah-mudahan Allah SWT senantiasa berkenan untuk dapat menerima sekecil apapun dari amal kebaikan dan kebaktian kita. Mudah-mudahan kelak dipenghujung usia kita, Allah SWT sempurnakan iman dan islam kita dan digolongkan kedalam kelompok hamba-hamba-Nya yang mendapat kebahagiaan dan keselamatan. Amiin

Mudah-mudahan seiring dengan pergantian waktu di penghujung akhir tahun 2010 ini dan akan memasuki awal tahun 2011 M, kita semakin terampil mengelola sikap hati, lisan dan amal kita. Semakin bertambah sikap Mahabbah wa at-Taslim (keta’atan, ketundukan, serta kepatuhan) kita akan Allah SWT. Lebih terbuka mata hati kita untuk lebih jauh mengenal dan memilih akan kebaikan serta menjaga dan memelihara diri dari setiap bentuk keburukan baik yang tampak ataupun yang tidak tampak. Bertambah kecintaan dan kerinduan kita akan kehidupan negeri akhrat kelak, serta menjadikan kehidupan dunia sebagai media amal, proyek ibadah, pembekalan diri untuk menyongsong kehidupan yang jauh lebih baik dan kekal di dalamnya.  

Sebagaimana Allah SWT firmankan dalam Q.S. An-Nisaa’ [4]: 100

“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya, maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah yang Pengampun lagi Penyayang”.

Hadirin rahima kumullah, ... demikian khutbah singkat yang dapat disampaikan, semoga dapat memberikan manfaat dan menjadi motivasi untuk lebih mempersiapkan diri dalam menyongsong hidup dan kehidupan kita yang di iringi dengan ridlo dan maghfiroh Allah SWT.

بارك الله بالقران العظيم






pendidikan agama islam


MUNAKAHAT
A.    Ketentuan Hukum Islam Tentang Pernikahan
1.     Pengertian
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Menurut bahasa indonesia kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Sedangkan dalam syariat islam, nikah berarti melakukan akad atau perjanjian untuk mengikrarkan diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang diridloi Allah SWT.

2.     Hukum Nikah
Hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
a)    Sunah
Bagi yang ingin menikah mampu menikah dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan awalapun tidak segera menikah maka hukum nikah baginya sunah.
b)    Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikahnya adalah Wajib.
c)     Makruh
Bagi orang yang ingin menikah, teteapi belum ada kemampuan untuk memberi nafkah terhadap isteri dan anak-anak. Maka hukumnya adalah makruh.
d)    Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, maka hukumnya adalah haram.

3.     Tujuan Nikah
Secara umum tujuan nikah menurut pandangan islam adalah untuk memenuhi hajat (kebutuhan) manusia; baik pria terahadap wanita atau sebaliknya.dalam rangka mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah dan bahagia sesuai dengan ketentuan syariat islam.

Adapun tujuan pernikahan secara rincinya adalah sebagai berikut;
a)    Untuk memperoleh rasa cinta kasih sayang
  
“...dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang..” Q.S. ar Ruum [30]: 21
b)    Untuk memperoleh kehidupan yang sakinah (tenang)
 
‘Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,..’ Q.S. ar Ruum [30]: 21
c)     Untuk memenuhi kebutuhan seksual biologis (birahi) secara hak (sah) dan di rdloi Allah SWT
d)    Untuk memperoleh keturunan yang sah dan jelas dalam kehidupan bermasyarakat

Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia ...Q.S al Kahfi [18]: 46
e)    Untuk mewujudkan kehidupan keluarga bahagia di dunia dan akhirat.   

4.     Rukun Nikah
Rukun nikah adalah ketentuan–ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah.
Rukun nikah itu ada 5 (lima), yaitu;
a)    Calon suami
Dengan syarat; laki-laki yang sudah berusia dewasa (+ 19 tahun), beragama islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak sedang dalam ihram haji atau umrah dan bukan mahram (yang haram dinikahi) calon isterinya.
b)    Calon isteri
Dengan syarat; wanita yang sudah cukup umur (+ 16 tahun) bukan perempuan musyrik, tidak dalam keadaan terikat pernikahan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umroh.
c)     Wali nikah
Yaitu; orang yang menikahkan mempelai wanita dengan calon mempelai pria. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw
أَيُّمَاامْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيُّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ...
‘dari Aisyah r.a, ia berkata; rasulullah saw telah bersabda , ‘siapa pun perempuan yang menikahka dengan tidak seizin walinya, maka batal pernikahannya’. (HR. Imam yang empat kecuali an-Nasa’i dan disahkan oleh Abu ‘Awamah, Ibnu Hibban dan al Hakim)

Wali nikah ada 2 (dua) bagian, yaitu;
-        Wali nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan calon mempelai wanita yang akan dinikahkan
-        Wali hakim, yaitu kepala negara yang beragama Islam. Di Indonesia dalam hal ini ditangani oleh kementerian agama.
(syarat yang harus dipenuhi oleh wali nikah, yaitu; muslim, laki-laki, baligh dan berakal, merdeka dan bukan hamba sahaya, adil dan tidak sedang ihram haji atau umroh).
d)    Dua orang saksi
Dengan syarat; muslim, laki-laki, baligh (dewasa), berakal sehat, mendengar dan melihat, dapat berbicara, adil, tidak sedang ihram haji dan umroh
e)    Akad nikah (ijab qobul atau serah terima) 
Ijab adalah ‘ucapan wali (dari pihak mempelai wanita) sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki, sedangkan qobul adalah ‘ucapan laki-laki sebagai tanda terima’.

untuk materi selengkapnya silahkan unduh/download dibawah ini:
1. materi pai kelas xii semester-1, silahkan download: disini
2. arsip soal pai kelas xii semester-1, tapel 2009-2010, silahkan download: disini
3. kisi-kisi soal pai kelas xii semester-1, silahkan download:disini