HIASI HIDUP DAN KEHIDUPAN KITA DENGAN AMAL ILMIAH DAN ILMU AMALIAH

Minggu, 20 Juni 2010

HUKUM MENGANGKAT TANGAN/TAKBIR DALAM SHALAT

HUKUM MENGANGKAT TANGAN
DALAM TAKBIR SHALAT
(Dalam Pandangan Fuqoha dan Ahli Hadits)

Hukum Mengangkat Tangan dalam Shalat
Menurut pandangan ushul fiqih kandungan hukum dalam beberapa hadits mengenai mengangkat tangan dalam takbir, baik takbirat al ihram ataupun Intiqal mengandung hukum ikhtiary bukan thalabi. Maka tidak patut di perselisihkan, hadits mana yang benar atau diunggulkan. Karena perbedaan ini bersumber dari pengamatan sahabat terhadap shalat nabi dan shalat Nabi pun tentunya akan dipengaruhi situasi dan kondisi Nabi sendiri. Namun sunat dari Khalifah Rasulullah yang lebih baik untuk diikuti sebagai penghidup Sunnah Rasulullah Saw.
Pengamatan sahabat terhadap shalat nabi dan pendapat ahli madzha :
1. Dalam hadits Abu Hurairah, digambarkan: Nabi hanya bertakbir tidak mengangkat tangan, ini dapat dipahami bahwa mengangkat tangan hukumnya sunnah. (jumhur ulama, dengan metode jamak terhadap hadits yang lainnya, yang semua sanadnya shahih).
2. Dalam hadits ibn mas’ud, nabi hanya mengangkat tangan ketika takbirat al-ihram saja, dapat dipahami bahwa mengangkat tangan hanyalah takbirat al-ihram(madzhab hanafi)
3. Dalam hadits ibn umar, nabi mengangkat tangan di tiga tempat, yaitu takbirat al-ihram, hendak ruku dan bangkit dari ruku(syafi’I dalam al-umm), sedangkan menurut malik dan ahmad hanya dua tempat
4. Dalam hadits wail nab mengangkat tangan di empat tempat, dengan tambahan akan sujud,
5. Menurut jaidiyah dan al-hadawiyah tidak mengangkat tagan dalam shalat berpegang kepada hadits jabir bin samurah, dalam hadits nabi bersabda
أُسْكُـنُوْا فِى الصَّلاَ ةِ (أخرجه مسلم وأبو داود والنّسائ)
“tenanglah dalam shalat” diartikan tidak boleh isyarat dalam setiap gerakan shalat. Akan tetapi menurut sebagian ulama, maksud hadits ini adalah keingkaran Nabi terhadap perbuatan shahabat yang berisyarat dengan tangan mereka dalam shalat, bukan dalam masalah mengangkat tangan dalam shalat (subul as-salam, juz-1, halaman: 168)
6. Menurut Daud Adzahiriy mengangkat tangan dalam takbir shalat adalah wajib. Dengan memahami hadits ibn umar dengan hukum wajib.
7. Menurut sebagian ahli hadits mengangkat tangan adalah ketika akan sujud dan bangun dari sujud.
8. Dalam hadits Nasr Bin ‘Ashim, dari Malik Al-Huwayritsi, Nabi Saw mengangkat tangan dalam lima tempat, dengan tambahan ketika akan sujud dan bangun dari sujud.
9. Menurut sebagian fuqaha, mengangkat tangan adalah pada setiap perpindahan rukun. Berdasarkan keterangan Ayyub as-Sakhtayani, yang melihat Naf’i dan Thawus mengangkat tangan mereka diantara dua sujud. menurut Ibn Hajm, bahwa Ibn Abbas, Al Hasan Al-Bashri, Abdullah, Ibnu Umar, Nafi’ dan Thawus mengangkat tangan diantara dua sujud. Sunah mengangkat dua tangan ketika bangkit dari sujud pertama untuk duduk antara dua sujud.
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م كَانَ يَرْفَــعُ يَدَيــْهِ فِى الرُّكــــُوْعِ وَالسُّجُوْدِ (رواه ابن أبي شيبه)

Hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata “ sesungguhnya Nabi Saw, biasa mengangkat tangannya pada (waktu) ruku’ dan sujud. (HR. Abu Bakr Ibn Abi Syaibah)
عَنْ نصر بن عاصم: ان مالك بن الْحُوَ يْرِثِ رأى النَّبِيَّ ص.م رَفَـعَ يَدَ يْهِ فِى صَلاَتِهِ إِذَا رَكَــعَ, وَإِذَا رَفَـعَ رَأْسَهُ مِنْ سُجُـوْدِهِ حَتــّى يُحَاذِى بـِـهِمَا فُرُوْعَ أُذُنــَيـْـهِ.
Hadits dari nasr bin ashim, bahwasanya malik bin al—huwayritsi telah melihat nabi SAW mengangkat tangannya pada shalatnya ketika akan ruku’ , ketika mengangkat kepalanya dari ruku’, ketika sujud dan ketika mengangkat kepalanya dari sujud, sehingga kedua tangannya setentang ujung-ujung dua telinga”. (HR. Ibn ‘Adiy. Sanad shahih /al-muhalla : IV, halaman 92)
عَنْ أَيــُّـوْبِ السَّخـْتــَيَانِىْ قَالَ: رَأَيْتُ طَاوُسًا وَنــَافِعًـا مَوْلى ابْنِ عُمَرَ يَرْفَعَــانِ أَيـْدِيَهُمَــا بَيْنَ السَّـجْدَتَـيْنِ وَقَالَ حَمّــَادْ وَكَانَ أَيــُّــوْبُ يَفْعَلُهُ.
Hadits diriwayatkan dari Ayyub as-Sakhtayaniy, ia berkata’ aku telah melihat Thawus dan Nafi’ (maula Ibnu Umar) mengangkat kedua tangannya diantara dua sujud’, Hammad berkata dan Ayyub biasa mengerjakannya” (HR. Ibn Hajm, shahih, al-muhalla : IV,halaman 94).




DAFTAR PUSTAKA

1. Al-‘Alamah Shar’any, Subul as Salaam, Juz-1
2. Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid
3. Majduddin al-Harrany, Muntaqhul Akhbar Juz-1
4. TM. Hasbi As-Sidiqy, Koleksi Hadits-hadits hukum

1 komentar:

  1. trims atas artikel yang dimuat berkaitan dengan masalah mengangkat tangan dalam takbir shlata.

    BalasHapus